Bagaimana Aturan Menjual Motor yang Masih Kredit?

Aturan menjual motor yang masih kredit bisa Anda terapkan apabila ingin menjual motor kredit karena tidak bisa membayar cicilan lagi. Ini adalah salah satu cara yang bisa Anda lakukan daripada tertekan oleh cicilan setiap bulan. Dalam dunia otomotif, istilah ini di kenal dengan nama over kredit atau proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor kepada orang lain yang masih tahap cicilan. Tentu saja Anda harus memperhatikan apa saja persyaratannya agar terhindar dari risiko.

Aturan Menjual Motor yang Masih Kredit

Menjual motor yang masih tahap cicilan harus hati-hati karena motor tersebut masih belum sepenuhnya milik Anda. Berbeda dengan motor yang sudah lunas sehingga Anda bisa menjualnya kapan saja tanpa khawatir akan risiko. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menjual motor yang masih tahap kredit Anda bisa memikirkannya matangmatang. Kalau sudah yakin bisa mengikuti persyaratan di bawah ini.

Menyiapkan Berkas Persyaratan yang Sudah Ditentukan

Syarat pertama adalah menyiapkan berkas persyaratan yang di butuhkan mulai dari fotokopi kartu identitas (KTP), fotokopi rekening tiga bulan terakhir, fotokopi surat keterangan penghasilan, dan fotokopi kartu keluarga.

Mengirim Berkas

Setelah Anda selesai menyiapkan dokumen di atas, bisa langsung mengirim berkas-berkas tersebut secara resmi lewat perusahaan leasing. Jangan sampai menjual motor cicilan dengan cara ilegal karena akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:

  • · Kurungan penjara maksimal empat tahun
  • · Denda 900 juta

Baca Juga : 3 Cara Tukar Motor Kredit dengan yang Baru

Pastikan Dokumen Lengkap

Aturan menjual motor yang masih kredit berikutnya adalah memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, jadi Anda bisa memproses dengan cepat. Setiap perusahaan leasing memiliki aturan yang berbeda-beda terkait penjualan motor kredit.

Anda bisa memastikan ke setiap perusahaan leasing untuk mengetahui persyaratan tambahan karena setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda.

Melakukan Negosiasi

Tahap berikutnya adalah melakukan negosiasi setelah mendapatkan perusahaan leasing resmi. Negosiasi harus dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak agar Anda bisa mendapatkan harga jual yang pantas.

Pada tahap negosiasi, Anda dan pihak perusahaan leasing akan menentukan berapa jumlah kredit yang perlu dibayarkan oleh pemilik baru. Setelah menetapkan harga, tahap berikutnya adalah administrasi.

Administrasi

Terakhir adalah mengurus administrasi yang dilakukan oleh pembeli dan penjual untuk memindahkan kepemilikan motor ke pembeli baru. Setelah mendapatkan pembeli baru, Anda tidak perlu lagi melakukan pembayaran motor setiap bulan.

Baca juga : Bisakah Tukar Motor Kredit dengan Motor Baru?

Keuntungan Over Kredit

Setelah mengetahui apa saja aturan menjual motor yang masih kredit berikutnya adalah keuntungan membeli motor kredit secara resmi.

Cicilan per Bulan Lebih Sedikit

Keuntungan pertama adalah cicilan yang perlu di bayarkan setiap bulan tergolong rendah. Hal ini tentu sangat membantu orang yang memiliki masalah finansial namun membutuhkan motor untuk keperluan sehari-hari.

Harga Motor Lebih Murah

Selain itu, harga motor juga menjadi lebih murah di bandingkan dengan membeli motor di dealer. Pembeli tidak perlu membayar uang DP atau uang muka karena sebagian besar biaya sudah di bayarkan oleh pemilik sebelumnya sehingga pembeli baru hanya membayar sisanya saja.

Tips Melakukan Over Kredit Motor

Tidak hanya memperhatikan keuntungan dan persyaratannya saja, dalam melakukan kredit motor perlu memperhatikan beberapa tips di bawah ini agar terhindar dari risiko yang bisa terjadi kapan saja.

Memeriksa Kelengkapan Administrasi

Tips pertama adalah memeriksa kelengkapan administrasi sebelum membeli motor yang masih tahap kredit. Pastikan bahwa dokumen yang di bawa adalah dokumen sah serta menyertakan BPKB dan STNK sebagai tanda kepemilikan motor. Periksa juga STNK tersebut apakah nama yang tertera merupakan nama pemilik motor atau bukan. Hal ini penting di lakukan mengingat banyaknya penipuan yang terjadi berkedok over kredit kendaraan bermotor.

Baca Juga : Tips dan Cara Kredit Motor dengan KTP Luar Daerah

Menghindari Kredit Macet

Berikutnya adalah menghindari kredit macet karena hal ini sering terjadi saat proses over kredit. Kredit macet terjadi karena pembeli pertama tidak mampu melunasi cicilan kredit sehingga pihak leasing menarik motor tersebut.

Oleh karena itu pastikan bahwa motor tersebut memiliki riwayat pembayaran kredit yang baik agar tidak ada masalah di masa mendatang. Khawatirnya ada masalah yang bisa sampai ke ranah hukum sehingga prosesnya lebih rumit.

Memeriksa Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Berdasarkan aturan menjual motor yang masih kredit bahwa ada beberapa dokumen yang perlu di siapkan sehingga sebelum membeli motor tersebut perhatikan kelengkapan dokumen. Pastikan bahwa penjual membawa semua dokumen tersebut dan tentu saja sah.

Menghitung Jumlah Kredit

Tips berikutnya adalah dengan menghitung jumlah kredit dengan benar terkait uang muka yang perlu di bayarkan, besaran cicilan setiap bulan, beserta bunga kreditnya. Dengan menghitung secara cermat, pembeli bisa tahu apakah sanggup membayar sisa cicilan motor tersebut atau tidak.

Mengecek Kondisi Kendaraan

Tips terakhir adalah mengecek kondisi fisik kendaraan barangkali ada bagian yang mengalami kerusakan. Kalau kerusakannya parah, sebaiknya tidak membeli motor tersebut karena itu artinya perlu keluar uang lagi di samping uang untuk melunasi motor. Bisa periksa bagian-bagian penting pada kendaraan mulai dari sistem rem, sistem kelistrikan, mesin, transmisi, dan komponen lainnya. Sebaiknya cari kendaraan yang di jual dengan sistem over kredit namun kondisi kendaraan tersebut memang masih bagus.

Tidak jarang orang membeli motor dalam keadaan rusak malah semakin menguras kantong untuk membiayai perbaikan motor tersebut. Jika hal ini terjadi, seharusnya bisa menggunakan uang tersebut untuk membeli motor baru saja.

Aturan menjual motor yang masih kredit harus di patuhi bagi pembeli dan penjual untuk meminimalisir terjadinya risiko yang bisa merugikan banyak pihak. Jika dibawa ke ranah hukum, over kredit secara ilegal bisa kena sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *