Kredit HP Tidak Dibayar Apakah Pidana? Apa Solusinya?

kredit hp tidak dibayar

Kredit HP Tidak di bayar bukanlah masalah baru, tapi sudah menjadi masalah sejak lama. Apalagi semenjak mudahnya melakukan pengajuan, maka kasusnya makin meningkat.

Peningkatan ini bukan tanpa alasan. Setidaknya karena jumlah orang yang melakukan kredit makin banyak, maka otomatis jumlah kredit macet juga kian banyak.

Mungkin kalau di persentase, kelihatanya selisih sedikit. Tapi jika di hitung per kasus, maka pasti jumlahnya banyak dan semakin bertambah tiap tahunya.

Lalu bagaimana jika itu terjadi, mekanisnya gimana? Apakah bisa di pidanakan hingga di penjara? Atau sebaliknya bisa lolos begitu saja?

Kredit HP Tidak Dibayar

Kasus piutang semacam kredit ini memang agak rumit untuk dibahas. Bahkan meski ada dasar hukumnya, namun perlu di buktikan terlebih dahulu di persidangan oleh hakim.

Baca juga: PROMO Terbatas, Nikmati Cicilan HP Bunga 0% Dengan Cara Ini! Jangan Sampai Terlewat Yah

Baru nanti ketahuan apa keputusanya. Apakah bersalah atau tidak.

Jadi memang ini sedikit berbeda dengan kriminalitas. Yang mana kalau ada bukti suatu pembunuhan atau pemukulan, pastinya terdakwa bakal jadi tersangka.

Dan di persidangan hanya untuk menentukan berapa lama akan di penjara. Sedangkan kalau kasus piutang kredit, jarang sekali di sidangkan.

Sebab selain belum tentu bakal di jadikan tersangka, Anda juga malah harus mengeluarkan uang lebih banyak lagi buat sidang dan menyewa pengacara.

Kredit HP Tidak DiBayar Apakah Pidana?

Di kutip dari laman lsc.bphn.go.id, Kredit HP Tidak di bayar itu bisa menjadi tindak pidana jika terdapat unsur penipuan ataupun upaya wanprestasi.

Baca juga: 9+ Cara Kredit HP Di Home Credit Biar Di ACC

Kemudian untuk mengetahui apakah orang yang kreditnya macet termasuk menipu atau tidak, maka harus di buktikan di persidangan. Begitupun untuk unsur Wanprestasi juga sama.

Adapun jika mengacu pada Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog), maka yang di kategorikan penipuan adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Jadi silahkan di pahami, apakah terdakwa memiliki unsur penipuan seperti yang di maksud dalam pasal tersebut atau tidak.

Kalau tidak, maka coba lihat mengenai Wanprestasi. Adapun yang dimaksud dengan Wanprestasi, maka bisa lihat di Pasal 1238 KUHPerdata. Adapun maksudnya adalah seperti di bawah ini:

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam:

  • Tidak melakukan apa yang di sanggupi akan di lakukannya
  • Melaksanakan apa yang di janjikan, tetapi tidak sebagaimana di janjikan
  • Melakukan apa yang di janjikan tetapi terlambat
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh di lakukannya.

Nah silahkan lihat apakah orang yang melakukan kredit macet, memiliki unsur unsu terkait Wanprestasi atau tidak.

Jika kiranya ada, maka Anda bisa melapokarnya ke polisi dengan tuntunan telah melakukan Wanprestasi dalam kredit HP.

Apakah Pihak Leasing HP Bisa Melaporkan Nasabah ke Polisi?

Jika ada nasabah yang mengalami kredit HP macet dan kabur dengan menghilangkan jejak, berupa ganti nomor HP dan pindah tempat tinggal, maka pihak leasing dapat melaporkan nasabah dengan tuduhan melakukan penipuan atau Wanprestasi.

Baca juga: 4 Cara Kredit HP Untuk Pelajar Yang WORK 100%

Itupun tetap harus menggunakan bukti dan melalui persidangan dahulu.

Apakah Kredit HP Tidak DiBayar Bisa dipenjara?

Apabila Kredit HP tidak di bayar dengan alasan tidak kemampuan karena mengalami kemunduran ekonomi, maka umumnya pengadilan tidak akan memutuskan kreditur di penjara.

Palingan di suruh melunasi saja.

Bagaimana Peraturan OJK Tentang Kredit HP Macet Tidak Dibayar?

Selayaknya kasus kredit macet pada sektor otomotif, maka di handphone juga sama. Skor kredit dan riwayat yang jelek bisa di hapus OJK jika nasabah sudah melunasinya.

Baca juga: 3 Kredit HP Palembang Tanpa DP Terbaru

Sebaliknya jika tidak ada iktikad baik, maka namanya akan terus di Blacklist dan menjadi salah satu daftar hitam yang membuatnya menjadi di cekal di seluruh Bank di Indonesia.

Bagi orang yang memiliki hasil kredit HP BI Checking yang jelek, maka biasanya namanya tidak bisa buat daftar kredit di Bank, sebab di Blacklist.

Bolehkah Menjual HP Yang Masih Kredit?

Apabila Anda memiliki tanggungan kredit HP yang belum lunas, maka secara hukum Anda tidak boleh menjualnya dulu sampai lunas.

Sebab kalau misalkan Anda sampai macet, maka HP tersebut harusnya bisa di gunakan untuk melunasi hutang kamu.

Atau kalaupun mau di jual buat melunasi, maka harus ada persetujuan dari pihak pemberi kredit.

Menjual HP yang masih bagus memang bisa menjadi solusi terbaik untuk melunasi hutang, dengan catatan mendapatkan ijin dari pemberi kredit.

Itulah sedikit penjelasan mengenai aturan Kredit HP yang tidak di bayar dan solusinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *