Prosedur Over Kredit Motor di BAF

Prosedur Over Kredit Motor di BAF – Bagi Anda yang ingin melakukan over kredit kendaraan bermotor di BAF, tentunya perlu tahu bagaimana prosedur dan tipsnya. Hal ini di lakukan untuk mencegah dan meminimalisir kegiatan transaksi illegal. Terkait panduan dan tips pelaksanaan over kredit, bisa Anda ikuti pada ulasan berikut ini:

Tentang BAF dan Over Kredit

Di tahun 1997, Bussan Auto Finance didirikan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan pembiayaan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 526/KMK.017/1995. Mulanya, BAF hanya melayani fasilitas layanan kredit untuk sepeda motor Yamaha saja, akan tetapi seiring dengan perkembangan zamannya, kini pelayanan BAF mulai merambah ke pembiayaan motor bekas untuk berbagai merek. Tentu saja, kegiatan Over kredit motor sudah umum di temukan di BAF. Secara definisi over kredit kendaraan motor merupakan proses pemindahan fasilitas pembayaran kredit dari seseorang (pemilik lama) kepada orang lain (pembeli baru).

Prosedur Over kredit sendiri biasa di lakukan jika pembeli pertama tidak mampu membayar angsuran kredit motornya. Di samping itu, dengan adanya sistem over kredit, Anda bisa memperoleh motor dengan cicilan yang lebih rendah. Tentu saja ini sangat membantu seseorang yang ingin mendapatkan motor dari segi finansialnya. Prosedur Over Kredit Motor di BAF Apabila Anda ingin mengoper kredit motor, maka Anda bisa mengikuti sejumlah langkah berikut ini:

Lengkapi Persyaratan Dokumen

Pertama-tama, Anda harus melengkapi persyaratan dokumen terlebih dahulu. adapun dokumen yang di butuhkan dalam kegiatan transaksi over kredit kendaraan bermotor ini ialah:

  • Fotocopy Identitas KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga—KK
  • Fotocopy rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
  • Fotocopy surat keterangan penghasilan yang berupa slip gaji maupun laporan keuangan usaha, dan:
  • Surat Perjanjian Over Kredit

Baca Juga: Prosedur Over Kredit Motor di BRI, serta Kelebihan dan Kekurangannya

Lakukan Transaksi Secara Resmi

Setelah melengkapi dokumen sebagai persyaratan dukungan, selanjutnya Anda bisa melakukan over kredit secara resmi, yakni melakukan transaksi secara langsung di tempat pihak leasing, di mana motor tersebut terdaftar. Tentu saja kegiatan transaksi ini di lakukan dengan membawa persyaratan yang sudah Anda lengkapi sebelumnya. Proses ini di lakukan untuk memberitahukan perusahaan leasing awal secara resmi, bahwa cicilan atau angsuran kredit motor tersebut sudah di alihkan ke orang lain. Leasing yang di maksud ialah perusahaan BAF atau Bussan Auto Finance Leasing. Dengan ini pihak pembeli kedua (pemilik baru) yang akan melunasi sisa cicilan tersebut.

Surat perjanjian over kredit dibutuhkan agar pembelian di lakukan secara aman dan legal. Di mana dalam surat perjanjian jual beli ini harus memuat terkait penjelasan detail identitas motor, mulai dari jumlah cicilan hingga ketentuan pembayaran kredit dalam perbulannya.

Memenuhi Persyaratan dari Perusahaan Terkait

Selain persyaratan umum di atas, perusahaan leasing sebagai tempat pembayaran kredit motor pun biasanya memberlakukan persyaratan khusus. Anda bisa menanyakan langsung persyaratan yang di tetapkannya ke pihak perusahaan leasing terkait. Anda bisa menanyakan langsung terkait syarat dan ketentuan untuk melakukan over kredit, semisalnya besar sisa angsuran yang harus di bayarkan, persentase bunga kredit motor, hingga biaya administrasi lainnya. Setelah persyaratan ini di lengkapi, pihak leasing bisa melakukan survey kepada calon pembeli baru. Jika persyaratan yang di tetapkan tersebut sudah di setujui, pengajuan over kredit motor juga akan disetujui.

Melakukan Negosiasi

Kemudian setelah kegiatan over kredit motor di setujui, Anda bisa langsung menentukan jumlah kredit yang di alihkan dan nantinya harus di bayar oleh pihak pemilik baru atau pembeli kedua. Tentu saja jumlah kredit ini harus sesuai berdasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Jumlah kredit yang akan di bayarkan oleh pihak pembeli kedua ini tergantung pada uang muka atau DP yang di bayar penjual selaku pembeli pertama, dan total cicilan kredit yang sudah dibayarkan. Kesepakatan yang dicapai harus mencakup semua hal yang diperlukan, semisalnya sisa angsuran yang harus di bayar dan biaya administrasi lain, sehingga pihak pembeli kedua tidak mengalami masalah ketika proses mengangsur cicilan berlangsung.

Menyelesaikan Administrasi

Setelah negosiasi selesai dan surat perjanjian over kredit di sepakati oleh kedua belah pihak, maka selanjutnya Anda bisa menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan transaksi over kredit. Anggaran transaksi over kredit ini mencakup prosedur balik nama pengambilan kredit awal sebagai debitur, balik nama asuransi serta surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKP, serta pengikatan hak tanggungan jaminan.

Baca Juga : Cara Kredit Motor di Pegadaian beserta Persyaratan

Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Pelaksanaan Over Kredit Motor

Untuk meminimalisir terjadinya resiko, maka ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam pelaksanaan over kredit motor di BAF. Yang mana di antaranya sebagai berikut:

Menghindari Kredit Macet

Kredit macet tentunya suatu masalah yang sangat berpengaruh pada angsuran kredit, apalagi jika mengingat denda keterlambatan angsuran bukanlah persentase sedikit. Kredit macet memang seringkali terjadi dalam kegiatan over kredit motor, sebab sudah tidak kuat menanggung beban cicilan, pada akhirnya kendaraan tersebut di sita oleh pihak leasing.

Untuk menghindari kredit macet, Anda perlu memastikan untuk memilih kendaraan yang memiliki riwayat pembayaran kredit yang baik, tidak terdapat tunggakan. Selain itu, pastikan juga kendaraan motor tersebut tidak memiliki masalah yang berkaitan dengan hukum, semisalnya dalam kondisi pegadaian atau terlibat di sengketa hukum. Hal ini bisa membuat Anda terkena banyak masalah.

Memeriksa Kelengkapan Administrasi

Sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan Over kredit, ada baiknya untuk memeriksa kelengkapan dokumen administrasi kendaraan, pastikan dokumennya lengkap dan sah. Selain itu, Anda juga harus memastikan STNK dan BPKB kendaraan sudah di atasnamakan pemilik sahnya dan dokumennya masih berlaku. Kelengkapan dokumen administrasi ini perlu Anda tinjau untuk memastikan bahwa kendaraan yang Anda beli legal.

Menghitung Nilai Kredit

Selain memeriksa riwayat kredit dan kelengkapan dokumen administrasi kendaraan, Anda juga perlu menghitung nilai kreditnya dengan benar. Adapun nilai yang harus Anda hitung ialah jumlah uang muka yang harus di bayar, nominal cicilan yang harus di bayarkan dalam per bulan, serta bunga kredit yang harus Anda bayar. Pastikan Anda memperhitungkannya dengan sebaik mungkin.

Lakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan Motor

Hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan dalam melakukan over kredit ialah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan motor. Hal ini wajib di lakukan, jika Anda tidak ingin menjumpai masalah pada performa kendaraan. Adapun bagian yang tidak kalah penting untuk diperiksa ialah mesin, sistem kelistrikan, transmisi, hingga sistem rem. Bagian-bagian ini sangat mempengaruhi kondisi dan performa motor tersebut. Pastikan kendaraan yang akan di beli tersebut dalam kondisi sehat dan performa yang mantap untuk digunakan. Anda tentu tidak ingin mengalami kerugian akibat pembelian motor yang rusak? Tentu saja ini bisa membuat Anda nombok biaya sebagai perbaikannya. Bukan untung mendapatkan kendaraan dengan harga dan spesifikasi yang diinginkan, justru Anda malah dibuat rugi dengan membeli kendaraan motor yang belum pasti performanya. Maka dari itu, lakukan pemeriksaan sebaik mungkin. Bila perlu test driver

Demikian ulasan tentang Prosedur Over Kredit Motor di BAF.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *