Tips dan Cara Over Kredit Motor di FIF yang Perlu Diketahui

Tips dan Cara Over Kredit Motor di FIF yang Perlu Di ketahui – FIF atau Federal International Finance merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan finansial yang juga menyediakan layanan kredit multiguna. Dengan demikian, Anda bisa melakukan cara over kredit motor di FIF.

Adapun prosedur dan tips yang harus Anda ketahui dalam kegiatan over kredit ini, bisa Anda simak di bawah ini:

Cara Over Kredit Motor di FIF

Jika Anda ingin melakukan over kredit motor di perusahaan leasing FIF, Anda bisa mengikuti panduan yang ada di bawah ini:

Lakukan Over Kredit di Perusahaan Leasing Terpercaya

Apabila Anda yang ingin mengambil alih kredit motor dari pembeli pertama sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan, pastikan Anda memiliki over kredit motor di perusahaan leasing terpercaya. Pastikan perusahaan leasing tersebut kredibel dan memiliki brand image yang baik. selain itu memilih perusahaan dengan kebijakan dan fasilitas yang menguntungkan bagi Anda sendiri. Anda bisa mencari informasinya melalui referensi teman, keluarga atau konsultasi kredit yang bisa memberikan nasihat dan di andalkan, semisalnya Perusahaan Leasing FIF.

Mempelajari Syarat Perusahaan

Sebelum memutuskan Anda melakukan over kredit, alangkah baiknya untuk memahami dan memenuhi persyaratan perusahaan leasing tersebut secara mendetail. Di mana persyaratan ini mencakup pada tenor kredit, bunga, hingga biaya administrasi. Pastikan semua persyaratan detailnya sudah Anda pahami dan pertimbangkan dengan baik. Jangan sampai menyesal setelah menandatangani surat perjanjian over kredit tersebut. Jika ragu, Anda bisa langsung menanyakan poin-poin yang belum Anda pahami.

Melakukan Survey Pihak yang Terlibat

Bagi sebagai pihak yang mengambil alih maupun pihak yang mengover kredit motor, Anda tentunya harus tahu siapa yang akan terlibat dalam pelaksanaan Over kredit. Sehingga kegiatan tersebut bisa berjalan dengan baik. Hal ini pun sangat penting dalam tahapan negosiasi perjanjian over kredit, kalau bisa Anda memilih over kredit dari pihak yang standarisasi, memberikan keuntungan atau paling tidak Anda tidak di rugikan. Sebagai pihak yang mengambil alih kredit motor, sebaiknya periksa kembali kondisi dan kelengkapan motor agar transaksi tersebut legal dan tidak membuat Anda rugi.

Baca Juga : Prosedur Over Kredit Motor di BAF

Melengkapi Dokumen Over Kredit

Setelah melakukan tahap sebelumnya, dan Anda yakin untuk melakukan over kredit, maka Anda bisa langsung menyiapkan diri dan melengkapi dokumen pendukung. Perlu Anda pahami, setiap transaksi membutuhkan dokumen pendukung, agar aktivitas over kredit berjalan dengan baik.

Adapun dokumen umum yang biasanya di butuhkan dalam melakukan over kredit ini di antaranya surat-surat kendaraan, kartu identitas, bukti pembayaran kredit terakhir dan dokumen lainnya. Beberapa dari dokumen ini harus di penuhi oleh pihak pembeli pertama. Anda perlu membawa dokumen-dokumen ini ke perusahaan leasing di mana Anda melakukan kredit. perlu Anda ingat melakukan over kredit langsung di perusahaan leasing harus di lakukan agar transaksi yang di lakukan berjalan dengan legalitas.

Melakukan Survey ke Calon Pembeli

Setelah melakukan over kredit dan memenuhi persyaratannya ke perusahaan leasing, maka perusahan leasing akan melakukan survey ke calon pembeli terlebih dahulu. Hal ini di lakukan untuk bahan penilaian, evaluasi dan pertimbangan perusahaan untuk mempercayakan over kredit ke calon pembeli. Salah satu hal yang tidak kalah penting untuk ditinjau oleh perusahaan leasing ialah riwayat kredit yang baik dan penghasilan yang di miliki oleh calon pembeli.

Melakukan Negosiasi Jumlah Kredit

Setelah perusahaan leasing menyetujui over kredit, maka kedua belah pihak baik itu calon pembeli atau pembeli pertama bisa melakukan negosiasi terlebih dahulu. Adapun negosiasi ini di lakukan untuk menentukan jumlah kredit dengan pembeli. Sebagai pemilik yang melakukan over kredit, Anda harus memastikan jumlah kredit yang di ajukan kepada calon pembeli sesuai dengan sisa kredit yang Anda miliki.

Pihak yang melakukan over kredit juga harus memastikan kondisi motor yang di tawarkan dalam kondisi baik, agar negosiasi berjalan sempurna. Sementara pihak yang menerima over kredit harus memahami apa yang di negosiasikan harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda secara finansial.

Baca Juga : Kredit Motor Malang Tanpa DP & Daftar Dealernya

Menandatangani Surat Perjanjian Over Kredit

Setelah negosiasi terlaksana dengan mencapai goals, Anda baik calon pembeli atau pengambil cover kredit bisa langsung menandatangani perjanjian over kredit. Surat perjanjian ini tentunya harus memuat informasi kredit secara rinci, baik itu jangka waktu kredit, jumlah angsuran, bunga, denda keterlambatan kredit, dan lain sebagainya. Surat perjanjian ini bisa di ambil dari perusahaan leasing itu sendiri.

Melengkapi Administrasi Balik Nama

Belum selesai dari menandatangani surat perjanjian, Anda juga harus melengkapi administrasi balik nama untuk menyelesaikannya. Administrasi balik nama kendaraan atau motor yang di over ini di lakukan untuk membuktikan bahwa unit dan semua kewajiban finansial telah di alihkan ke tangan pemilih baru. Dalam tahap ini, Anda harus memastikan bahwa dokumen dan biaya administrasi balik nama sudah di penuhi dengan benar.

Melakukan Legalisasi Pengalihan Kredit

Setelah semua proses dapat di lakukan hingga selesai, maka selanjutnya Anda bisa melakukan legalisasi pengalihan kredit motor dengan pihak leasing. Dengan adanya legalisasi pengalihan kredit, Anda bisa melakukan perpindahan kredit motor secara resmi. Dengan begitu tanggung jawab pembayaran angsuran motor telah di alihkan ke pihak baru.

Nah itulah sejumlah prosedur yang dapat Anda lakukan sebagai cara over kredit motor di FIF.

Baca Juga : Prosedur Over Kredit Motor di BRI

Tips Over Kredit Motor di FIF

Jika di atas merupakan prosedur over kredit yang bisa Anda lakukan. Selanjutnya Anda harus memahami bagaimana over kredit yang baik dan benar dengan tips berikut ini:

  • Mengecek Dokumen Kendaraan

Mengecek dokumen kendaraan adalah hal yang penting untuk di lakukan sebelum memutuskan perjanjian over kredit. Adapun dokumen yang di maksud ini mencakup STNK, BPKB, serta faktur pembelian. Pastikan dokumen dan syarat tersebut lengkap, asli, dan tidak mengalami kerusakan.

  • Melakukan Simulasi Nilai Kredit

Jika ingin melakukan over kredit di perusahaan leasing, tentunya Anda harus melakukan simulasi nilai kredit terlebih dahulu. Simulasi kredit ini di lakukan agar Anda bisa mendapatkan kredit yang sesuai dengan nilai nilai kendaraan yang ingin Anda beli. Tak hanya itu, Anda juga bisa membandingkan tawaran dari sejumlah perusahaan leasing, agar bisa mendapatkan unit motor yang di butuhkan dengan harga yang lebih kompetitif.

  • Menghitung Uang Pengganti

Jika Anda pemilik yang melakukan over kredit, maka Anda bisa menerima uang pengganti dari leasing. Dengan ini, Anda harus lebih teliti untuk menghitung besaran uang pengganti yang akan di terima dan memperimbangkan nilai kendaraan, kondisi, umur dan sisa angsuran. Hal ini di harapkan agar Anda bisa mendapatkan uang pengganti dengan nilai yang memuaskan atau paling tidak seimbang.

  • Cicilan Bunga

Penting juga untuk menghitung cicilan bulanan yang harus di bayar oleh pihak calon pembeli. Sehingga Anda bisa memastikan bahwa uang angsuran atau cicilan tersebut tidak membebani keuangan Anda.

Demikianlah Tips dan Cara Over Kredit Motor di FIF yang Perlu Di ketahui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *