Jika Anda melakukan kredit motor di Adira Finance, kemudian berniat untuk melakukan over kredit, maka Anda perlu tahu bagaimana prosedur dan syaratnya dalam melakukan over kredit motor di Adira Finance dan hal yang harus di perhatikan.
Bagi Anda yang masih awam terkait prosedur kegiatan over kredit, artikel kali ini bisa Anda simak dan pelajari.
Tentang Adira Finance
PT. Adira Dinamika Multi Finance atau yang lebih kita kenal dengan Adira Finance ialah perusahaan layanan finansial yang berpusat di Indonesia dan sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Dimana kode emiten yang di miliki oleh Adira ini ialah IDX: ADMF.
Adira Finance merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan pembiayaan konsumen. Ada banyak produk dan fasilitas yang disuguhkan oleh Adira Finance yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan konsumen atau nasabahnya.
Adapun ruang lingkup bidang usaha Adira Finance ini mencakup kegiatan pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, pembiayaan investasi, dan kegiatan pembiayaan lain sesuai persetujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta sewa operasi maupun kegiatan keuangan lain sepanjang tidak melanggar aturan yang ada dalam peraturan perundang.
Di perusahaan Adira Finance sendiri sudah banyak di temukan pengguna yang melakukan kredit kendaraan seperti motor. Tentu saja, tak sedikit juga Adira Finance menemukan nasabahnya yang melakukan pengalihan kredit motor ini. Dari sekian banyak alasan yang di temukan, alasan kuat seorang konsumen kredit yang melakukan over kredit ialah sudah tidak sanggup dalam melakukan pembayaran kreditnya. Alih-alih menyerahkan unit kendaraannya tanpa kepastian apakah kredit Anda benar-benar lunas atau tidak, konsumen lebih memilih mengajukan over kredit untuk bisa mendapatkan uang kembali meski tidak sepenuhnya.
Baca Juga : Prosedur Over Kredit Motor di BRI
Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Melakukan Over Kredit Motor di Adira Finance
Bagi pembeli yang merasa sudah tidak sanggup untuk melanjutkan angsuran kredit motornya, alangkah baiknya untuk mendatangi lokasi perusahaan leasing, di bandingkan buru-buru untuk melakukan over kredit. Nantinya perusahaan leasing akan membantu pembeli untuk mencarikan solusi terbaiknya.
Jika sudah benar-benar mogok dan ingin melepas, pembeli bisa menyerahkan unit atau melakukan over kredit. tentu saja ada sistem penggantian jika ada sisa biaya pembelian. Dalam melakukan over kredit pun ada beberapa hal yang perlu di perhatikan. Riadi Masdaya selaku Collection Remedial Recovery Division Head FIFGROUP, menjelaskan sebaiknya nasabah kredit motor harus memperhatikan segala aspek sebelum melakukan over kredit.
Baca Juga : Kredit Motor Semarang & Daftar Dealer Terbaru
Hal ini termasuk dengan membuat laporan kepada pihak perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan yang membiayai transaksi motor tersebut. Selain itu, pembeli atau konsumen melakukan kredit bisa berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan leasing. Hal ini di lakukan agar konsumen tidak melakukan tindakan sembarangan tanpa adanya sepengetahuan pihak leasing. Tentu saja, hal ini bisa menimbulkan masalah nantinya.
Melakukan over kredit tanpa sepengetahuan perusahaan leasing juga bisa disebut sebagai transaksi illegal, tidak aman. Ada contoh kasus yang terjadi pada kegiatan over kredit tanpa pemberitahuan perusahaan leasing, salah satunya penarikan BPKB. Di mana pengambilan BPKB ini hanya bisa di lakukan oleh nama yang mengajukan kreditnya.
Cara Over Kredit Motor di Adira Finance
Sebetulnya, melakukan prosedur over kredit tidak sesulit yang di perkirakan, agar Anda bisa mendapatkan petunjuk yang jelas, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
Menyiapkan Dokumen yang Disyaratkan
Kegiatan over kredit motor yang resmi, tentunya terdapat sejumlah syarat yang harus di persiapkan. Adapun berkas yang harus Anda kumpulkan untuk mengajukan over kredit motor ialah sebagai berikut ini:
- Melampirkan berkas Fotokopi KTP
- Lampiran berkas Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Lampiran berkas Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
- Lampiran Fotokopi surat keterangan penghasilan berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha
- Melakukan Pengalihan di Perusahaan Leasing
Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan seperti risiko bahaya atau kerugian akibat transaksi illegal, maka Anda harus melakukan over kredit di perusahaan leasing, yakni Adira Finance itu sendiri. Hal ini juga di lakukan untuk menunjukkan bahwa Anda melakukan pengalihan cicilan motor ke orang lain atau perusahaan leasing lain yang akan melunasi cicilan atas transaksi motor tersebut. Kita perlu tahu bahwa melakukan transaksi ilegal juga sudah teratur dalam dua hukum, yang mana terdapat pada keterangan berikut:
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Transaksi bagi penjualan akan terkena tindak pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sebesar Rp. 900 juta.
- Pasal 480 KUHP tentang Penadahan bagi pembeli akan terkena ancaman penjara paling lama adalah 4 tahun atau terkena denda senilai Rp. 900 juta.
Baca Juga : Tips dan Cara Over Kredit Motor di FIF yang Perlu Di ketahui
Memenuhi Syarat yang ditentukan oleh Leasing
Perusahaan leasing juga memberlakukan persyaratan yang harus di penuhi oleh kedua pihak, yakni pembeli dan penjual motor. Perlu Anda pahami setiap perusahaan leasing memiliki syarat yang berbeda. Adapun syarat umum yang di berlakukan perusahaan leasing, seperti Adira dalam pelaksanaan Over Kredit kendaraan ialah:
- Lampiran KTP dan KK (Kartu Keluarga)
- Rekening Listrik dan rekening telepon
- Rekening tabungan dari 3 bulan terakhir
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, dan;
- Data NPWP
Lebih jelasnya terkait persyaratan Over Kredit yang lebih detail, bisa Anda tanyakan langsung ke Adira Finance, baik itu melalui Call Center atau langsung mengunjungi ke kantor terdekatnya.
Melewati Tahap Negosiasi
Tahap negosiasi merupakan cara over kredit motor di Adira Finance yang penting untuk diperhatikan. Negosiasi ini di lakukan sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan kedua belah pihak, yakni Pembeli Kedua dan Pembeli Pertama (pemilik motor). Tujuan utama dari tahapan negosiasi ialah menentukan jumlah kredit yang di alihkan dan di bayarkan oleh pihak pembeli kedua yang menerima over kredit ke pihak penjual.
Adapun jumlah kredit yang harus di bayarkan dan di tentukan oleh nominal uang muka yang sudah di bayar oleh penjual sebagai pembeli pertama, dan jumlah cicilan kredit yang sudah di bayarkan. Hasil jumlah kredit yang di tentukan ini pun di dasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak, baik itu jumlah uang muka yang sudah di bayarkan saja ataupun uang muka yang di tambah dengan persentase tertentu dari total cicilan yang di bayar.
Dalam tahap negosiasi ini, kedua belah pihak juga harus menentukan pada cicilan/angsuran ke berapa kredit motor ini di ambil alih.
Baca Juga : Prosedur Over Kredit Motor di BAF
Menyelesaikan Administrasi
Setelah melakukan tahapan-tahapan di atas, selanjutnya Anda harus menyelesaikan administrasi, termasuk balik nama, legalisasi pengambilalihan kredit dan lain kegiatan administrasi lainnya.
Adapun kegiatan detail terkait administrasi ialah:
- Balik nama debitur atau pengambilalihan kredit,
- Pengikatan hak tanggungan untuk jaminan,
- Balik nama asuransi dan surat-surat motor seperti BPKB dan STNK.
Kesimpulan
Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya, bahwa over kredit yang di lakukan oleh konsumen ini berlandaskan pada ketidaksanggupan membayar angsuran ke lembaga bank. Pada akhirnya mereka lebih memilih mencari orang baru untuk melakukan over kredit.